Entah Apa dibenak Sang Suami, Tega Menganiaya Istri dan Mertua

Ilustrasi KDRT ( Istimewa)
Ilustrasi KDRT ( Istimewa)

lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Seorang suami berinisial SH (47) terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran menganiaya istri dan ayah mertuanya.

Kejadian ini diawali cekcok antara pelaku dan istri KM (32) saat di rumah mertua berinisial TR (73), Senin (7/11/ 2022) Desa Karya Baru Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.

Bacaan Lainnya

Lantaran adanya keributan, TR yang sedang di dalam rumah turut menanyakan penyebab cekcok antara anak dan minantunya. Entah apa yang ada dibenak pelaku yang kemudian tiba tiba keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis mandau yang panjangnya mencapai 55 sentimeter.

Dengan tanpa basa-basi pelaku langsung menyerang KM, melihat sang anak dalam kondisi bahaya TR pun berusaha melindungi. Namun naas akibat sabetan mandau separuh telinga kiri korban putus dan melukai leher. Adapun kondisi KM mengalami luka bagian lengan sebelah kiri, bahu dan lengan sebelah kanan.

Sadar adanya korban, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pihak keluarga langsung mengantar ayah dan anak kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dikarenakan adanya korban, pihak keluarga langsung melakukan laporan ke Polres Barito Kuala perihal adanya kejadian.

“Personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang berniat menyerahkan diri,” terang Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (8/11/2022).

Hasil interogasi kepolisian, pelaku mengakui atas perbuatannya. Sedangkan motif penganiayaan lantaran tersulut emosi dan cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP Pasal 44 ayat (1) jo ayat (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *