lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga Bamban Raya Kecamatan Kapuas Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas ke Mako Polres Kapuas, Senin (14/11/2022).
Tertangkapnya pelaku berinisial A (15) di kediamannya ini akibat kasus persetubuhan di bawah umur dan peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto sekitar pukul 12.30 WIB dan kasusnya telah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Kapuas.
Asal mula kasus ini terungkap setelah, orang tua meliat korban murung di dalam rumah, Kamis (10/11/2022) sekitar Pukul 07:00 WIB. Kemudian orang tuanya menanyakan prihal apa yang sedang terjadi dan korban menyampaikan pelaku telah menyetubuhinya.
Setelah diminta korban bercerita sejujurnya. Pada tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB, pelaku membawa korban jalan-jalan ke Taman Anjir Km 8 Kecamatan kapuas Timur dan telah melakukan persetubuhan di dalam Taman Anjir yang terdapat gazebo atau pondok.
“Atas kejadian tersebut, orangtua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut dan pelaku diamankan,” ungkap Satreskrim.
Selain pelaku, lanjut Kasatreskrim diamankan juga barang bukti satu lembar jaket warna hitam polos jenis hoodie, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar bra warna hijau lis putih, satu lembar celana dalam wanita warna ungu dan satu lembar jilbab segi empat warna merah maroon.
“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik unit PPA Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.


