lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berkirim surat kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Surat dengan nomor 660/572/DLHP/2022 berisikan perihal permohonan pengeluaran dari wilayah perusahaan pertambangan batu bara yang ditandatangani langsung oleh Bupati HST dan dikirimkan oleh Pemkab HST. Prihal permohonan ini juga didukung segenap lapisan masyarakat untuk mendorong dan membebaskan Kabupaten HST dari ancaman pertambangan.
Sesuai isi surat tersebut, kebijakan Pemkab HST jelas tertuang tidak menjadikan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit sebagai sektor penggerak pembangunan. Hal itu juga termaktub dalam Perda Kabupaten HST Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten HST Tahun 2021 – 2026.
Disamping itu, ancaman bencana geologi berupa banjir dan tanah longsor yang akan terjadi, Pemkab dan masyarakat HST berkeinginan untuk tetap menjaga satu-satunya Hutan Meratus di Kalimantan Selatan yang masih tersisa.
Dalam surat itu juga menyampaikan, akhir-akhir ini marak aktivitas PETI batu bara di Kabupaten HST yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Hingga puncaknya berbagai kelompok masyarakat menggelar aksi damai pada tanggal 25 Oktober 2022 yang menyatakan keberatan dan menolak adanya aktivitas pertambangan batu bara, illegal logging dan perkebunan kelapa sawit, serta mendesak Pemkab beserta unsur pimpinan daerah untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah ini.
Kemudian, pada 28 Oktober 2022 Forkopimda HST pun telah melakukan kesepakatan bersama guna menyikapi maraknya aktivitas PETI batu bara tersebut.
Untuk itu, Pemkab HST pun mengajukan permohonan agar kiranya wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dikeluarkan dari Wilayah Pengusahaan Pertambangan Batubara. Terlebih, masyarakat setempat sebagaimana tuntutannya yang disampaikan pada tanggal 25 Oktober 2022, mendukung pemerintahannya menjalankan pembangunan ekonomi yang berbasiskan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama, Forkopimda HST menginginkan dapat melakukan audiensi secara langsung dengan Kementrian ESDM guna menyampaikan kejelasan aspirasi masyarakat Hulu Sungai Tengah. Untuk itu, pihaknya pun memohon kesediaan Kementrian agar dapat dijadwalkan audiensi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, Mursyidi saat dihubungi wartawan turut membenarkan dengan adanya pengiriman surat kepada Kementrian ESDM tersebut. “Benar, sudah dikirimkan hari ini,” terangnya.


