• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DM Mantan Ketua Koni Banjarmasin Masuk DPO Kejari Banjarmasin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DM Mantan Ketua Koni Banjarmasin Masuk DPO Kejari Banjarmasin
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

DM Mantan Ketua Koni Banjarmasin Masuk DPO Kejari Banjarmasin

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Kantor Kejari Banjarmasin. Foto: san/LK
Kantor Kejari Banjarmasin. Foto: san/LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djumadri Masrun mantan Ketua Koni Banjarmasin yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana Koni.

Dikeluarkan surat DPO, karena pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Bahkan pihak kejari Banjarmasin selaku eksekutor sudah melakukan pencarian.

Pemanggilan hingga pencarian terpidana Djumadri Masrun oleh Kejari Banjarmasin menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti
berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.

Karena salinan petikan putusan kasasi MA sudah turun, maka kewajiban Kejari Banjarmasin selaku eksekutor melakukan eksekusi.

Dikatakan Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH MH, kepada media, Selasa (17/1).

Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya pun masih memberikan kesempatan kepada terpidana, karena masih ada hak nya.

“Kami berharap alangkah bagusnya kalau terpidana mau datang dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut,” katanya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana Koni Banjarmasin ada dua tersangkanya yakni Widarta dan Djumadri Masrun.

“Untuk putusan kasasi MA atas nama Widarta sudah kita lakukan eksekusi,” ujar Dimas.

Sedangkan untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun,kejaksaan sudah layang surat pemanggilan sebanyak tiga kali hingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dimas.

Terpopuler

PM-AAS
PM-AAS Diyakini Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Kalteng
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Target Jalan dan Jembatan 100 Persen Mantap, DPUPR Tabalong Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Saat Dicari di Dalam Rumah, Sang Suami Temukan Istri Gantung Diri

Lomba Speak Up Safety dan Refresh Accident, Meriahkan Peringatan Bulan K3 Nasional

Motif Pembunuhan Seorang Perempuan di Kintap, Kapolres Tala : Tersinggung Lantaran Tidak Diberi Sembako

Balangan Raih Predikat Kabupaten Terinovatif dengan IID Tertinggi Nasional pada IGA 2025

Dinsos Balangan Salurkan BLT untuk 12 Desa, Camat Tebing Tinggi Serahkan Langsung Bantuan untuk 46 KPM

Diskominfosan Balangan Gelar Lomba Presenter Program Berita

DPRD Kalteng Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Remaja

Pj Bupati Syamsir Gelar Rakoor Bahas Rencana Pembuatan Tambak Udang Terbesar Modern di Kuala Tambangan

Kendalikan Inflasi untuk Bantu Warga, Pemkab Balangan Gelar Pangan Murah di Paringin Selatan

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar meresmikan secara langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, Selasa (17/1/2023). Sumber: Putri/LK. RSUD Sengayam Diresmikan, Sayed Jafar: Upaya Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Diperbatasan
Next Article Bupati Kotabaru H Sayed Jafar meresmikan secara langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sengayam di Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Selasa (17/1/23). (Foto: Putri/LK). Bupati Kotabaru Resmikan RSUD Sengayam Pamukan Barat

Latest News

edukasi
BPBD Balangan Edukasi Kesiapsiagaan Bencana bagi Siswa dan Guru saat MPLS
Uncategorized Juli 21, 2026
PAUD
Pemkab Balangan Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu PAUD dan Sekolah Ramah Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
rodok
Pemdes Rodok Fokus Tingkatkan Pelayanan, Sesuaikan dengan Kondisi Anggaran
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Percepat Penataan Tiang Telekomunikasi, Kawasan Simpang Empat Kantor Pos Jadi Percontohan
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?