lenterakalimantan.com, PARINGIN – Salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ngeyel atau tak mau pindah dari berjualan di luar lingkungan Pasar Adaro diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Selasa (10/1/2023).
Penertiban ini dilakukan lantaran batas waktu sosialisasi yang ditetapkan oleh Satpol PP Balangan sudah berakhir.
Disampaikan Kepala Satpol PP Balangan Aspariah, hari ini merupakan hari terakhir batas waktu pemindahan para pedagang Pasar Adaro dari luar ke dalam pasar.
“Nah pagi tadi masih masih ada satu orang yang berjualan di luar, namun melalui pendekatan akhirnya mau pindah ke dalam pasar,” kata Kasatpol PP Balangan itu.
Aspariah mengatakan, setelah mau untuk dipindah ke areal dalam pasar, pihaknya membantu pedagang tersebut, untuk memindahkan barang dan tenda pedagang itu.
Hari ini, total ada tiga tenda pedagang yang dilepas oleh Satpol PP Balangan. Tiga tenda ini tidaklah ditempati oleh pemiliknya.
Namun menurut info yang di dapat oleh pihaknya, tenda tersebut memang tidak dilepas oleh pemiliknya, karena pemiliknya berdagang cuman satu minggu sekali setiap hari Senin.
Pihaknya berharap, para pedagang dapat memahami tugas yang dijalankan ini, semata hanya untuk kenyamanan bersama


