lenterakalimantan.com, BARABAI – Sidang Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di awal 2023 ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat.
Pasalnya, melalui kegiatan itu Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel telah resmi disahkan.
Payung hukum masyarakat adat tersebut disahkan lewat Sidang Paripurna DPRD dan Pemprov Kalsel pada Rabu (11/1/2023) dengan berisi 40 Pasal.
Masyarakat adat pun turut bersyukur atas hasil itu dan mengharapkan betul-betul diterapkan di lapangan.
Seperti yang disampaikan Rubi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Jumat (13/1/2023), dengan adanya Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak asal usulnya dengan wilayah adat warisan leluhurnya.
Rubi mengatakan, pihaknya pun memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta mengelola sumber daya alam di dalamnya.
“Sangat bersyukur atas pengesahannya. Perda ini semestinya akan menjadi dasar hukum bagi setiap kabupaten dalam menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di daerahnya masing-masing,” kata Rubi.
Kendati demikian, pihaknya pun berharap implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Mengingat sering terjadinya klaim wilayah adat oleh perusahaan yang merugikan masyarakat adat itu sendiri.
Sebelumnya, pada waktu yang bersamaan ada tiga perda yang disahkan Pemprov Kalsel, yakni Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, serta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu sendiri.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga turut menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
Terkait Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adata, Paman Birin sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang nantinya masyarakat adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang.
“Sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi di Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.
Dari data AMAN, hingga kini tercatat payung hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat terlebih dahulu disahkan yaitu Perda di Kabupaten Kotabaru dan Hulu Sungai Selatan.
Sementara Surat Keputusan Bupati tentang Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sudah ada yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tabalong.


