lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Akhirnya pelaku pembacokan Seorang pedagang bernama Oki Setiawan di Rumahnya di Desa Kunyit Jalan Soepirman RT 2 Kecamatan Bajuin berhasil ditangkap.
Pelaku Sugeng (50) Warga RT.02 Desa Kunyit yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ditangkap Jajaran Polsek Pelaihari saat sedang beraktivitas di persawahan di Desa Kunyit, Jum’at (7/4/23) Pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Pelaihari Iptu Felly Manurung membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil menangkap pelaku pembacokan atau Anirat bernama Sugeng, ditangkap pukul 14.30 Wita di lokasi persawahan Desa Kunyit Rt.02 Dusun 1 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut,” kata Felly.
Penangkapan pelaku pembacokan dilakukan 10 personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek.Tak ada perlawanan saat ditangkap lantaran dia tak menyadari tiba-tiba diamankan disaat sedang tanam padi.
Selain mengamankan Sugeng juga mengamankan beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis parang dan belati.
“Dua senjata tajam jenis parang kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna kuning, panjang besi 35cm dan senjata tajam jenis belati tanpa kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna kuning, dengan panjang besi 23cm,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya OKI Setiawan warga Desa Kunyit Kecamatan Bajuin Tala, mengalami pembacokan oleh pelaku Sugeng yang diduga gangguan jiwa.
SG tiba-tiba saja muncul di toko-nya sekaligus rumah tinggal dan langsung membacok OKI Setiawan.
Atas kejadian ini, Oki mendapat luka sabetan di bagian pipi dan tangan kirinya. Untung saja, ia masih bisa selamat.
Belakangan diketahui SG mengalami ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu korban ingin menutup tokonya, kala pelaku SG (50) menghampiri dan langsung menebaskan parang.
Kapolsek Pelaihari , Iptu Felly Manurung membenarkan peristiwa tersebut. Setelah membacok, pelaku mendatangi sebuah rumah di samping rumah korban.
“Pelaku semakin beringas. Ia sempat memecahkan kaca rumah itu saat bersembunyi,” ujarnya, Kamis (6/4/2023) malam.
Mengetahui penghuni rumah tak ada, pelaku kembali mendatangi rumah korban. “Di sana pelaku memecah lampu mobil korban, sebelum pulang ke rumahnya yang berada di tengah sawah.
Warga setempat mendengar kegaduhan berusaha mengamankan pelaku. Namun, saat petugas memburunya, ia tak sedang berada di rumah.
Hingga saat ini, SG masih menjadi buronan Polsek Pelaihari. “Atas tindakan itu, pelaku nantinya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun,” tandas Felly Manurung.


