lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH (42), warga Desa Pangelak, Upau, Tabalong, melaporkan pemilik bengkel berinisial HAM (34) atas dugaan penipuan.
HAM yang berdomisili di Desa Mungkur Tangguk, Muara Uya, ditangkap jajaran Polsek Murung Pudak baru-baru tadi di rumah pamannya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Rabu (20/9/2023), saat JH memperbaiki mobilnya di bengkel milik HAM di Gunung Batu Kadaman, Desa Kapar, Murung Pudak.
Joko menjelaskan, mobil JH mengalami kerusakan pada transmisi dan membutuhkan suku cadang baru. Pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli suku cadang tersebut secara daring.
“Setelah uang diserahkan, pelaku ternyata tidak pernah membeli suku cadang dan malah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya,” kata Joko, Selasa (23/09/2025).
Atas perbuatan tersebut, korban meminta pertanggungjawaban, pelaku berjanji akan memperbaiki mesin mobil dan siap mengembalikan uang jika batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi.
“Hingga batas waktu habis, ternyata pelaku juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki mobil atau mengembalikan uang korban,” ungkapnya.
Bukannya ingin memperbaiki mesin mobil milik korban, malah mobil JH dilaporkan hilang oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta.
Bersama pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu empat lembar bukti transfer uang, empat lembar surat pernyataan pelaku, satu BPKB, satu lembar nota bengkel, dan satu unit mobil sedan berwarna abu-abu tanpa mesin.
Editor: Rizki


