lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, yang berlokasi di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kamis (13/4/2023) siang.
Sidang yang Dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati (Wakil Ketua PN Pelaihari) tersebut, dihadiri oleh sekelompok warga dari pihak penggugat, pihak tergugat, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
Dilaksanakannya sidang PS oleh PN Pelaihari di lokasi bekas tambang batu bara merupakan tindaklanjut atau proses hukum perdata gugatan yang diajukan sekelompok warga terhadap tiga pengusaha yang telah melakukan penambangan di atas lahan yang telah mereka kelola.
Sebagaimana dalam berkas gugatan yang sedang berproses di PN Pelaihari Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan penggugat ada 20 orang dengan 3 tergugat yaitu tergugat 1 atas nama H Gazali Rahman dengan alamat jalan A.Yani RT 001 Desa Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Tergugat 2 H. Junaidi beralamat alamat di jalan A.Yani Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan dan tergugat 3, PT Barito Inti Perdana (BIP) beralamat alamat di Jalan A. Yani KM. 6,5 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan selatan.

Berdasarkan pengakuan warga untuk satu warga telah mengelola lahan masing-masing 2 hektar, total lahan yang dikelola warga seluruhnya sebanyak 40 hektar.
Untuk melakukan pembuktian dalam proses tahap persidangan PN Pelaihari melakukan sidang di tempat lokasi untuk mengetahui batas-batas lahan yang sudah digarap atau dilakukan penambangan.
Yang mana dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), juga menghadirkan pihak BPN setempat selaku tim ukur untuk mempermudah dalamm menentukan titik kordinat batas lahan.
Lahan kelompok milik para penggugat yang luasnya 40 hektar berbatasan, sebelah utara, Tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) sebelah timur jalan tambang PT Barito Inti Perdana, sebelah selatan, tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) dan sebelah barat, H Jantra.
Sidang PS sempat diguyur hujan dan kemudian berubah pans trik matahari, namun sidang berjalan aman dan lancar.
Nandrian perwakilan penggugat mengatakan bahwa ia bersama warga sudah lama mengelola lahan tersebut dan memiliki Alas hak berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sejak tahun 2000.
“Sebab waktu dilakukan penambangan oleh para tergugat kami tidak berani karena dihadang para preman,”ujar Nandrian.
Lanjut Nandrian, alasan para tergugat melakukan penambangan dengan mengatakan bahwa itu bukan lahan mereka.
“Padahal saya bersama orangtua sudah dari tahun 1979 berdiam dan bertani dilahan tersebut, bahkan saya juga telah membayar pajak lahan tersebut, dan wajar saya bersama warga lainnya meminta dikembalikan lahan tersebut seperti semula dan ganti rugi,”tandas Nandrian
Terpisah, Syahruzzaman SH MH, selaku Kuasa Hukum penggugat, mengatakan dengan dilaksanakan sidang PS bahwa semakin jelas tentang dasar gugatan yang diajukan para penggugat.
“Karena sidang PS ini pembuktian antara SKPT yang dimiliki warga selaku penggugat dengan obyek dilapangan. Artinya berkesesuaian tidak SKPT milik warga dengan lokasi lahan,”kata Syahruzzaman.
Syahruzzaman berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya bisa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya


