lenterakalimantan.com, RANTAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto Wibowo, SH dan Grhady Dwi Hartanti, SH, yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantau kepada empat terdakwa.
Upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU langsung dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Ade Fakharuddin SH MH, Senin (15/5/2023).
Menurut orang nomor satu dilingkungan Kejari Rantau, bahwa putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap empat terdakwa tidaklah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Oleh karenanya masih ada upaya hukum, dan saya langsung memerintahkan JPU untuk kasasi,”ucap Ade Fakharuddin.
Dijelaskan Ade Fakhruddin, bahwa empat terdakwa ini didakwa turut serta atau membantu melakukan
pembunuhan, karena para terdakwa ini barang buktinya ada sepeda dan senjata tajam.
“Kalau majelis hakim berbeda pendapat itu hal yang wajar, tapi upaya hukum masih ada, dan vonis bebas yang diberikan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Rantau masih belum inkracht,”jelas Ade Fakhruddin.
Sekedar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau telah menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa, dua orang terdakwa dengan nomor perkara : 23/Pid.B/2023/PN Rta dengan terdakwa I Muhammad Said dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi
Dan dua orang terdakwa lagi dengan nomer Perkara 23/Pid.B/2023/PN Rta selesai, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan perkara nomor regester : 24/Pid .B/2023/PN Rta dengan Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II Ahmad Gajali.


