lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Polisi Mengungkap Motif suami tega gorok istri dengan Egrek di Desa Pemuda RT 12 Kompleks PTPN 13 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pukul 20.15 WITA, Senin (1/5/2023) lalu.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Tala, AKP Agus Adi Apriyoga berdasarkan pengakuan tersangka M menghabisi lantaran ketika sang istri ngomel terus saat pelaku sedang makan.
Pelaku juga cemburu terhadap korban. Entah cemburu apa belum dijelaskan, Mulanya terjadi pertikaian di tengah makan malam bersama. Pelaku kalap. Ia mengambil egrek dan langsung melenyapkan nyawa korban.
“Pelaku seperti kesetanan alias kalap. setelah tersadar jika melihat sang istri tidak bergerak lalu memeluk sang istri yang sudah tak bernyawa,” papar Kasat, Kamis (4/5/2023).
Ia menambahkan pelaku sendiri diketahui baru bekerja sebagai pemanen buah sawit di Perkebunan Sawit sekitar dua bulan Lalu. Kemudian tinggal di komplek perumahan perkebunan sawit.
Atas perbuatannya tersebut M Terancam 15 Tahun Penjara, dijerat sesuai pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004. Perkaranya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berujung kematian


