lenterakalimantan com, BATULICIN – Nyawa UL (35) pelaku pembunuhan istrinya berinisial SAP (23) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu tak tertolong.
UL sebelumnya telah meminum cairan racun tanaman alias roundup usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Sabtu (22/4) sekira pukul 22.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, Kami kabarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Danau Indah meninggal dunia.
“Tersangka UL dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Senin (1/5) sekira pukul 07.20 Wita, Senin (1/5).
Sebelumnya UL telah dirawat dan opname di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor sebanyak 3 kali sejak diamankan akibat minum racun roundup.
AKP Saryanto menjelaskan tahanan UL merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin yang lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.
Pihak keluarga dari UL tidak ada yang bisa dihubungi. Di Desa Danau Indah, ia juga tidak memiliki saudara. Bahkan, seluruh warga Desa Danau Indah yang merupakan keluarga dari korban pembunuhan (istrinya) berusaha untuk menghakimi pelaku.
UL sebelum ditangkap dan diamankan setelah melakukan pembunuhan dan berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum roundup sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.
Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu terhitung mulai tanggal 23 April hingga 30 April 2023 telah menjalani opname selama 3 kali.
Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, cairan roundup yang diminum pelaku telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel tubuh dari pelaku setelah 4 jam.
Kami amankan pelaku Minggu pagi setelah menerima laporan saksi yakni kakak korban,” tuturnya.
AKP Saryanto menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari cekcok rumah tangga dan si korban (istri) meminta cerai kepada suaminya UL.
Karena marah dan kecewa atas permintaan cerai si istri, pada waktu korban akan buang air di pinggir sungai, pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jerigen.
Kemudian korban terjatuh ke sungai, namun pelaku masih menarik leher korban dengan tali. Setelah melihat korban meninggal, pelaku membawanya menyeberang sungai dan disembunyikan di semak-semak.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman (roundup) dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah dibunuhnya.
Atas kejadian kakak korban melaporkan pelaku ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Dugaan pembunuhan karena permasalahan ekonomi, sehingga istri minta cerai. Dan pelaku menjadi marah atas permintaan cerai tersebut,” ujar AKP Saryanto.


