lenteraKalimantan.com,PELAIHARI- Polsek Pelaihari gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu, berat kotor 8,26 gram. Barang haram tersebut disita oleh petugas disalah satu rumah warga Komplek Berkat Pesona Karang Taruna 2, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Rabu sore ( 21/6/2023).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Benny W. Wardhany mengatakan kepada wartawan, Kamis ( 22/6/2023) sabu disita di rumah pelaku inisial RK ( 36) setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket kecil disimpan dengan rapi di dalam kamar mandi.
Menurut Benny, awal diketahui pelaku mengedarkan sabu di Kota Pelaihari dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim kuda sergap Polsek Pelaihari mengintai pelaku selama tiga hari hingga akhirnya diciduk berikut barang bukti sabu, alat hisap berikut timbangan elektrik.
“Pelaku masih jaringan Tanah Laut. Dari keterangannya, sabu didapat mulai Banjarmasin dengan cara mengambil sistem ranjau,”kata Benny di Polsek Pelaihari.
Benny menjelaskan, ungkap kasus narkoba sabu di Polsek Pelaihari, merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Antik 2023. Selama bulan Juni 2023 ini, ungkap kasus narkoba telah berhasil mengungkap 6 kasus beserta 7 orang tersangka narkoba.
Pelaku RK terancam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara.


