lenterakalimantan.com, TANAH HUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menangkap seorang pelaku RD (20) yang diduga kuat pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo membenarkan melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga terkait hal ini pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut Jonser, penangkapan berawal dari informasi masyarakat Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindaklanjuti dari informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Petugas, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 Skj. 22.00 Wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di sebuah rumah di Jalan Veteran RT. 007 Desa Baroqah,” bebernya.
Pelaku RD (20) ditangkap karena kedapatan telah menyimpan, menguasai, memiliki 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,11 Gram siap edar.
Tidak hanya sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainya yakni 1 Unit Handphone Merk IPhone 11 Warna merah,1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah plastik tisu merk Paseo warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 150 Ribu.
Selain pelaku dan barang bukti telah digiring ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.


