lenteraKalimantan.com, PELAIHARI– Mantan Kepala Desa Damit Hulu Anang Mulyani,yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Pelaihari terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Akhmad Rifani mengatakan kamis 20 Juni 2023 sekira pukul 11.45 Wita melaksanakan kegiatan eksekusi pidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor: 493/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Agar melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan memasukan narapidana AM dalam Rutan Pelaihari kelas IIB.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 08 Maret 2023 atas nama AM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999,”kata Rifani, Kamis 20 Juli 2023.
Rifani, mengatakan dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subs 1 (satu) bulan.
Ia menjelaskan dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat rupiah enam puluh dua sen) subs 2 (dua) tahun.
Dimana sebelumnya kata Rifani, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subs 3(tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat rupiah enam puluh dua sen) subs 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
“Kemudian selama proses persidangan setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum terpidana dikeluarkan dari tahanan rutan pelaihari kelas II B.
Karenakan mendapatkan dari majelis hakim, lalu berdasarkan penetapan majelis hakim nomor: 38/Pid.sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 11 Januari 2023 dikarenakan alasan kesehatan penahanan Terdakwa ditangguhkan.


