lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Aktivitas warung malam berlokasi di wilayah Kecamatan Bati-Bati dihentikan sementara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Tala), bersama Forkopimcam Bati-Bati.
Sebanyak enam warung malam di tutup sementara aktivitasnya, yakni ada di Desa Nusa Indah, Rabu (26/7/2023).
Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker dan garis rambu larangan tanda pemberitahuan penutupan sementara oleh Satpol PP dan Damkar Tala.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Tala, Masaninor, menyampaikan bahwa penutupan warung malam dikarenakan telah melanggar beberapa aturan diantaranya mengganggu ketertiban umum masyarakat sekitar dan juga ditemui adanya minuman keras..
“Penutupan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar, yang merasa terganggu karena adanya mendengar suara musik terlalu keras datang dari warung malam,”katanya.
Masaninor menambahkan sebelum ditutup, sudah dilakukan mediasi juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penutupan sementara.
Selanjutnya Masaninor menghimbau kepada seluruh pelaku usaha warung malam untuk memperhatikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tala. Mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami menghimbau kepada pengusaha warung malam untuk menjaga warung mereka, agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutup Masaninor.


