lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RL (30).
RL ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita atas dugaan kuat melakukan tindak pidana persetubuhan yang sebelumnya di laporkan oleh orang tua korban.
Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan anggotanya telah menangkap RL di Jalan Transmigrasi Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
“Ya persetubuhan dilakukan oleh seorang Pria berinisial RL yang kini sudah kami amankan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mawar (nama samaran) mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan RL di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dikarenakan korban masih SMA dan dibawah umur, hal itu lantas membuat orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polisi.
Tak hanya disitu orang tua korban memiliki bukti kuat setelah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum dari dokter tes kehamilan.
Pada tanggal 3 Juli 2023 hasil menujukan korban positif hamil dan dijumpai ada denyut jantung janin 140 x/menit dengan alat pendeteksi alat jantung janin dan tafsiran usia kehamilan mencapai 36 minggu.


