lenterakalimantan.com, PARINGIN – AB (25) Tersangka menjadi tahanan kepolisian setelah dilaporkan melakukan penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
“Tersangka AB (25) dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,”kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Rabu (30/8/2023.
AB (25) dihadirkan bersamaan dengan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu potong kayu bakar, satu potong kayu balok, satu buah batu dengan bercak darah, dan satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan New York.
Ia mengatakan sebagaimana jadwal Polres Balangan melaksanakan kegiatan ekspose untuk beberapa perkara yang berhasil kita lakukan pengungkapan beberapa waktu lalu.
Salah satunya tersangka penganiayaan yang dilakukan AB di Desa Pematang RT 01 Kecamatan Awayan 19 Agustus Lalu.
Penanganan sebagaimana dasar LP/B/3/VIII/2023/SPKT. Polsek Awayan kemudian kita tangani 19 Agustus 2023 dengan tersangka AB (25).
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain potongan kayu, kemudian ada juga batu yang terdapat bercak darahnya, dan baju warna hitam bertuliskan New York.
Adapun korbannya adalah Y (61) warga Desa Pematang RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Seperti diberitakan sebelumnya “Untuk motifnya sebagaimana kemarin kita sampaikan yaitu penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik,” jelas Kapolres.//Arman












