lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Sebanyak 290 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pelaihari dapat remisi di Hari Ulang Tahun Ke- 78 Kemerdekaan RI.
Remisi kemerdekaan langsung dilaksanakan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, diberikan setelah upacara di Lapangan Rutan Pelaihari, Kamis (17/8/2023).
Secara rinci dari 290 WBP Rutan Pelaihari yang mendapatkan remisi, yakni 289 WBP mendapat Remisi Umum, 1 WBP mendapat Remisi Umum II, langsung bebas. Perolehan remisi bervariasi, dari 1 bulan sampai 5 bulan.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tala, HM Sukamta yang didampingi oleh Karutan Pelaihari, Fani Andika.
Karutan Pelaihari, Fani Andika mengatakan, pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif nomor PAS-1380,1381,1385,1390, PK.05.04 Tahun 2023 tepat di perayaan HUT RI ke-78.
“Sesuai empat SK itu mereka (WBP) berhak mendapat remisi ada 290 orang dan 1 diantaranya langsung bebas,” kata Karutan Pelaihari Fani Andika.
Sementara itu Bupati Sukamta mengucapkan selamat kepada para WBP yang telah berhasil mendapatkan remisi di momen Kemerdekaan HUT RI ke-78.
Ia berpesan agar para WBP untuk tetap bisa patuh pada aturan dan mengikuti berbagai program pembinaan dari Rutan Pelaihari.
Setelah selesai acara pemberian remisi, dilanjutkan peresmian Klinik Pratama dan Warung Telekomunikasi (Wartel) Rutan Pelaihari oleh Bupati Tala.


