lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sering tidak mengindahkan rambu-rambu larangan parkir, beberapa kendaraan roda empat (R4) yang parkir di bahu jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Permai Jalan Kolonel Soepirman, Pelaihari pada Minggu (6/8/2023) pagi ditertibkan petugas.
Pasalnya pengunjung RTH Kijang Mas Permai Pelaihari yang berparkir melanggar aturan ini ditertibkan petugas gabungan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Satpol PP setempat, dan TNI-Polri.
Dari pantauan lenterakalimantan.com, RTH Kijang Mas Permai merupakan tempat sarana hiburan warga setempat disetiap Minggu. Kebanyakan mereka datang pada waktu senggang akhir pekan.
RTH sendiri setiap Minggu disulap menjadi tempat pasar dadakan, banyak para penjual aneka makan dan minuman menjajakan jualannya di tempat itu.
Tidak itu saja, ada juga berbagai macam wahana permainan anak-anak, hingga menyedot animo warga guna memanfaatkan waktu bersama keluarga pada hari libur dan berkunjung ke RTH Kijang Mas Permai Pelaihari.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Tala Diansyah menyebutkan, penertiban ini sebagai tindak lanjut terhadap imbauan serta peringatan yang sudah berulang kali diberitahukan kepada para pengunjung RTH ini.
“Bahkan sudah jelas ada rambu-rambu dilarang parkir, namun masih saja kita lihat banyak yang mengacuhkan. Jadi, hari ini kita tertibkan, sekaligus ada penindakan dari rekan-rekan kepolisian,” tegas Diansyah.
Dinasyah mengatakan, untuk mencegah pelanggaran ini terulang, Dishub Tala merencanakan bakal mencari kantong-kantong parkir yang nantinya bisa digunakan oleh pengguna R4.
Sambil menunggu realisasi hal tersebut, masyarakat terutama pengguna R4 masih bisa parkir di bahu Jalan kolonel Soepirman persis pada area Desa Atu-Atu seperti mulai dari masuk gerbang hingga di depan Kolam Renang Tirta kencana.
“Namun, diharapkan tetap memperhatikan sisi kenyamanan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.


