lenterakalimatan.com, TANAH BUMBU – Seorang Pria diringkus Unit Reskrim Batulicin di salah satu rumah Jalan AMD Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, Rabu (30/8/2023).
Pria berinisial HI (23) ini diduga mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 239 juta.
Aksinya ini diketahui setelah pihak perusahaan ia bekerja melakukan audit internal terkait rekapan faktur PT Obor Baru Maju (OBM) yang tak kunjung disetorkan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan ini, Kamis (31/8/2023).
Menurut Jonser, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari PT OBM terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
“HI merupakan seorang salesman PT OBM, yang mana sales tersebut tidak menyetorkan uang dari pembayaran hasil penjualan,” ujar Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 293 juta dengan disertai barang bukti satu lembar rekapan faktur PT OBM dan satu bandel faktur tagihan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Batulicin untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” tandas IPTU Jonser.


