lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan,Rabu (27/9/23)
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar yang didamping Kabag Ops AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba Iptu Febi dan KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan.

Dikatakan Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru bersama Polsek Pamukan Utara hingga berhasil mengungkap kasus narkoba lintas Kabupaten dengan omset puluhan juta setiap kali transaksi.
“Adapun pelaku berinisial RD (45) warga Pasar Bakau RT 01 RW 01 Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru berhasil diamankan pihak kepolisian pada tanggal 17 September 2023,”katanya
Lanjutnya, RD menjadi pengedar sabu sudah kurang lebih satu tahun diseputaran wilayah Desa Bakau
Selain mengamankan 7 paket sabu dengan berat kotor 5,87 gram, petugas juga menyita senjata api ilegal jenis FN dan 39 butir peluru.
“Berdasarkan pengakuan pelaku RD mendapatkan sabu dari SB warga Desa Pumpung Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan yang juga sudah tertangkap aparat gabungan dari Sat Narkoba Polres Kotabaru, Polsek Pamukan Utara, Sat Narkoba Polres Balangan dan Polsek Awayan,”jelasnya
“Sedangan kurir yang berinisial B hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak aparat kepolisian,”paparnya.


