• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kepala Balai DLHK Samarinda Diduga Abaikan Putusan PN Tenggarong
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kepala Balai DLHK Samarinda Diduga Abaikan Putusan PN Tenggarong
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN TIMURKriminal

Kepala Balai DLHK Samarinda Diduga Abaikan Putusan PN Tenggarong

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
H. Jun Andi SH,.MH kuasa hukum H. Fajar Riady
H. Jun Andi SH,.MH kuasa hukum H. Fajar Riady
SHARE

lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Kendati gugatan praperadilan yang diajukan H Fajar Riady melalui kuasa hukumnya H Junaidi SH MH terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Samarinda menang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, namun kekecawaan masih dirasakan H Fajar Riady.

Soalnya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Samarinda belum menjalankan putusan Pengadilan Tenggarong dengan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Trg, yang berbunyi Menolak eksepsi dari termohon (DLHK) untuk seluruhnya.

Dalam putusannya Hakim tunggal Andi Ahkam Jayadi SH menyatakan
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya,mnyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON (DLHK) Samarinda berkenaan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam surat yang diterbitkan TERMOHON Nomor S.239/BPPHLHK.4/SW.2/8/2023/PPNS, tertanggal 8 Agustus 2023, perihal Pemberitahuan Penetapan an. Tersangka Fajar Riady yang diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyaikekuatan hukum

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana an. Tersangka Fajar Riady yang diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu Putusan Nomor 4/Pid. Pra/2023/PN Tn, Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah tlidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON yang melakukan Penyitaan dan penggeledahan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dan Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan
barang-barang milik PEMOHON seperti sedia kala yaitu berupa 4 buah excavator dengan rincian Satu unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 (2207), satu unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 (2210), satu unit alat berat Excavator SANY- 365 (007), dan satu unit alat berat Excavator SANY-215.

Kemudian satu unit controller alat berat Excavator PC-200 (2209),satu unit Controller Excavator CAT 330 GC;satu unit Controller dan Kunci unit Excavator Hitachi 210, satu unit dumtruck (DT) Hino500 (HMK-108):
satu buah kunci DT Hino500 (HMK-101), satu buah kunci DT Hino500 (HMK-103) serta satu)buah kunci DT Hino 500 (HMK-105).

Atas putusan Pengadilan Tenggarong tertanggal 10 Oktober 2023, seharusnya Kepala DLHK melaksanakan putusan yakni mengembalikan seluruh milik pemohon

“Namun begitu kami mendatangi kantor DLHK mereka tidak mengeluarkan alat berat milik klien saya, dengan alasan pihak penyidik belum ada ijin dari pimpinan,”ucap H Junaidi SH MH.

Junaidi sangat menyayangkan atas pihak DLHK, karena penegak hukum tidak menjalankan aturan hukum

“Sangat disayang penegak hukum itu sendiri tidak menaati hukum, agar kementerian kehutanan bisa menindak tegas bawahannya ini, supaya kedepan tidak ada pejabat searogan beliau, dan perlu diingatkan di atas langit masih ada langit,”ungkap H Junaidi SH MH.

Sementara itu pihak DLHK Samarinda ketika dikonfirmasi melalui telpon selular aktifnya tidak ada jawaban.

Terpopuler

OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Tutup Program Rehabilitasi Sosial di Dua Panti Disabilitas

Laporan Keuangan Rumah Zakat Mendapat WTP 18 Kali Berturut-turut

Ribuan Pengunjung Meriahkan Art Festival Tapin 2024

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Mulai Disidangkan di PN Banjarmasin

Bupati Aulia Buka Placement Test Kursus Singkat Bahasa Inggris

Pemprov Kaltim Buka Seleksi Direksi BUMD Tahun 2025

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Alih Status IAIN Jadi UIN Palangka Raya

Bupati Bahrul Ilmi Sangat Antusias Pelajari Asta Cita di Retreat Hari Kelima

Wabup Zazuli Membuka Pagelaran Wayang Kulit Banjar, Dalam Rangka Meriahkan HUT ke-80 RI

Bupati Kapuas Tinjau Pos Terpadu Lebaran 2025

TAGGED:Abaikan putusan PN TenggarongGakkum Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananGugatan PraperadilanKalimantan TimurPenyidik balai DLHK SamarindaTindak Pidana
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memasang stiker di tempat bangunan yang dijadikan tempat sarang burung walet. Foto: dok. Diskominfo Tala Satpol PP Tala Pasang Stiker di Bangunan Dijadikan Sarang Burung Walet, Ada Apa?
Next Article Kegiatan Orientasi dan Bimtek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang dihadiri Pj Bupati Batola Mujiyat Dan Sekdakab Batola Ir. H. Zulkifli Yadi Noor Kepala Bappelitbang Munadi, asisten, staf ahli, kepala SKPD dan Akedemisi UGM, Kamis (12/10/2023) Penyusunan RPJPD, Mujiyat Inginkan Adopsi Keunggulan Kota Besar

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
endang agustina
Endang Agustina Tekankan Disiplin Anak di Era Digital, Jangan Sampai Keluar Jalur
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?