lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim Ditreskrimum Polda Kalsel ungkap kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri, Rabu (18/10/2023)
Diketahui pelaku tersebut bernama Muhammad Ramadhan (30) alias Rama alias Agung, ini telah menipu sebanyak 24 warga sipil yang ingin mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polri.
Pelaku berhasil menipu para korbannya dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri.
MR berhasil mengelabui korbannya hingga ratusan juta rupiah hingga mereguh kocek sebesar Rp4.495.000.000.
Dari hasil penulusuran, terdapat tiga orang korban yang sudah melapor ke pihak Polda Kalsel kerena sudah merasa tertipu.
Irjen Pol Andi Rian Djajadi SIK MH, Kapolda Kalimantan Selatan menerangkan, pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan cara menjanjikan bisa meloloskan sebagai anggota Polri.
Ia juga menambahkan, bahwa korbannya adalah para orangtua yang ingin anaknya bisa lolos menjadi anggota polri dengan menggunakan cara instan.
RM pun menjanjikan bisa membantu proses agar para korban lolos dengan gampang.
“Jadi yang bersangkutan menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota Polri di semua tingkat, mulai dari Akpol, perwira sumber Polisi sarjana termasuk Bintara. Dan kemudian menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.
Agar korban yakin MR pun berkamuflase menajdi seorang anggota Polri dengan berpangkat sebagai Insperktur Polisi Tingkat Satu (IPTU). Pasalnya dari hasil temuan terdapat Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama pelaku.
“Ditemukan satu KTA Polri palsu yang digunakan saudara Agung untuk meyakinkan para korbannya. Dari hasil temuan tersebut kami juga mengantongi sebuah senjata api jenis pistol yang melekat di tubuh pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 278 tentang tindak penipuan dengan ancaman pidan empat tahun kurungan serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi tanpa izin dengan hukuman maksimal hukuman mati.


