lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Berprofesi sebagai tukang bangunan Rahmadi alias Abah (53) dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Selatan atas tindak penipuan pengandaan uang, Sabtu (21/10/2023).
Diketahui pelaku berasal dari warga Jalan Trans Kalimantan kilometer 25 Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala dan Jalan Alalak Selatan RT 2, Kelurahan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku menlancarkan aksinya sejak April hingga Oktober 2023, pelaku beraksi di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya RT 10 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kompol Agus Sugianto, Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan.
“Abah mengelabui korbannya dengan modus bisa menggandakan uang melalui bank gaib dengan cara yang ia pelajari dari youtube sehingga korban mempercayai kalau pelaku memang mempunyai kesaktian,” ucapnya.
“Uang yang diambil pelaku dari bank gaib tersebut jumlahnya milyaran sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 392 Juta, karena korban merasa tertipu korban langsung menghubungi pihak Polsek Banjarmasin Selatan,” tambahnya.
Diwaktu terpisah, Minggu (22/10/2023). Kompol Agus Sugianto, Kapolsek Banjarmasin Selatan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa sesajen.
“Tersangka sudah kami amankan di kantor Polsek Banjarmasin Selatan dan atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain,” jelas Kapolsek.


