lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang burung walet.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut (Tala) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.
Memberikan teguran kepada pengusaha sarang burung walet yang belum menunaikan pajaknya dengan memasang stiker pemberitahuan pada Kamis (12/10/2023).
Penempelan stiker tersebut, dilakukan di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tala, Mohd Rizaidin Noor menjelaskan bahwa pemasangan stiker setelah pihaknya melayangkan surat teguran tidak adanya respon dari pengusaha sarang burung walet.
“Hari ini memberitahukan, bahwa objek pajak sarang burung walet belum membayar pajak dengan cara menempel stiker, agar bisa mengingatkan membayar kewajibannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Tala, Masaninor menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendukung, membantu upaya Bapenda Tala dalam mendatangi para wajib pajak sebagai salah satu upaya peningkatan PAD, semoga ini bisa menjadi perhatian bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, direncanakan kegiatan serupa ini juga akan dilakukan di semua kecamatan yang ada di Tala.


