lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), Rabu (12/2/2025), di Aula DLH Provinsi Kalteng.
Rapat ini bertujuan memberikan solusi dan pemahaman kepada para pelaku usaha galian C, terutama yang belum memiliki izin operasional, agar menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan sesuai aturan.
Kepala DLH Kalimantan Tengah, Joni Harta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud,” ujar Joni.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan praktik penambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan perekonomian daerah. Pemerintah daerah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak aktivitas pertambangan ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tegas Tarmidji.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan serta perwakilan Dinas ESDM, sebagai bentuk komitmen multisektor dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan galian C di Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan praktik pertambangan galian C di Kalimantan Tengah dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


