lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan dua orang pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian di Toko Indomaret Jalan Transmigrasi Pelajau Gg Bata Merah, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menyampaikan kepada awak media lenterakalimantan.com melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga.
“Kronologis pembobolan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 skj. 06.40 WITA di Jalan Transmigrasi Gg. Bata Merah telah terjadi tindak pidana pencurian,” ucapnya.
Dijelaskan, kejadian itu diketahui berawal saat pelapor Akhmad Riduansyah yang merupakan karyawan baru mau membuka toko, namun saat melihat kondisi kedalam toko, justru menemukan etalase rokok yang telah berantakan.
“Kemudian Akhmad Riduansyah mengecek ke dalam toko dan melihat sebagian barang-barang jualan indomaret di tempat pelapor bekerja hilang diambil oleh pencuri,” bebernya.
Adapun jenis barang yang diambil oleh pelaku seperti rokok, berbagai macam item kartu e-money indomaret dan voucher lainnya.
“Tidak hanya itu berbagai item produk semir rambut, personal care, dan item-item lainnya pun juga digasak oleh pelaku, terutama sejumlah uang tunai yang berada di laci kasir sebesar Rp. 600 ribu,” tambahnya.
Adapun cara pelaku melakukan pencurian melalui atap pintu belakang dan keluar dengan menjebol pintu belakang. Akibat dari kejadian tersebut, PT. Indomarco Prismatama Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sekitar Rp. 25 Juta Rupiah.
“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas
Berdasarkan laporan tersebut, tepatnya pada hari Kamis 19 Oktober 2023 Skj 16.00 WITA Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Bavk Up Anggota Resmob Polres Tanbu untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, menangkap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gg Affiat Desa Hidayah Makmur, Kec Simpang Empat.
Dalam penangkapan ini, Petugas berhasil mengamankan dua orang Pria yakni pelaku DD dan WP yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5 jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Kemudian pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, yakni berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha jenis mio soul, berbagai macam merk rokok dengan total keseluruhan 342 bungkus, berbagai macam merk semir rambut dengan total keseluruhan 57 bungkus, berbagai macam jenis personal care dengan jumlah 25 buah,” bebernya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai macam voucher dengan jumlah 113 buah ditambah berbagai macam E-Money indomaret dengan jumlah 175 buah.
“Semua sudah kita bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Jonser.


