lenterakalimantan.com, KOTABARU – Puluhan orang Perwakilan Lima Federasi Serikat Pekerja Buruh sawit Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serbusaka. Melakukan aksi damai ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara. Rabu, (22/11/23).
Aksi Demo Damai Oleh Aliansi Serbusaka berjalan damai serta dikawal Pihak keamanan anggota Polres Kotabaru dan diterima oleh Kadis Disnaker Sugiannoor dan staf.
Aksi tersebut untuk Mengawal Perundingan Upah Minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2024 yang bertepatan dilakukan Perundingan UMK Oleh Dewan Pengupahan Kotabaru di kantor Disnakertrans Kotabaru.
Adapun aliansi Serbusaka terdiri FSP Minimalis ASD sungai durian , FSPPP SPSI Kotabaru, FSP- AP Minimas Pamukan, FSP BUN Rajawali, EHP dan FSPM Sinarmas Kalsel.
Pernyataan sikap Aliansi serbusaka Kalsel yang disampaikan lewat orasi diantaranya, meminta kepada dewan Pengupahan kotabaru untuk segera mengadakan rapat Pembahasan UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2024, meminta kepada DPRD Kotabaru untuk membuat pernyataan sikap menolak Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 atas Perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selanjutnya, menolak rumusan perhitungan upah minimum yang menggunakan Formula Penyesuaian upah (Alfa indeks tertentu), Meminta kepada Bupati kotabaru dan anggota dewan Pengupahan Kotabaru untuk merekomendasikan UMK Kotabaru tahun 2024 sebesar 15 Persen.
Terakhir Meminta kepada Bupati Kotabaru dan DPRD untuk menurunkan atau menekan harga kebutuhan Pokok di Pasar
Seperti Ketua Koordinator aliansi Serbusaka, Riky mengatakan apabila tuntutan kami tidak masukan dan tidak diterima dewan Pengupahan.
Maka kami akan melakukan aksi kembali dengan lebih banyak membawa anggota serikat Buruh sawit ke kantor pemda dan DPRD kotabaru bersurat kembali minta ijin kepada pihak keamanan Polres Kotabaru untuk melakukan aksi damai direncanakan pada 27 Nopember 2023 nanti.
Sementara, Kadis Disnaker Sugiannoor mengatakan karena Pemerintah pusat sudah memiliki keputusan yang sifatnya tertulis dan jelas untuk UMP.
Kami dengan Dewan Pengupahan Kotabaru melakukan rapat dan sudah memutuskan ada kenaikan dan tetap Untuk UMK kotabaru tertinggi di Kalsel dan lebih tinggi dari UMP provinsi, karena ini belum mendapatkan keputusan dari Bupati dan pihak gubernur dan belum disampaikan nominalnya.
Selain itu Kadisnaker juga mengimbau agar lebih baik bagi Federasi buruh sawit untuk menyampaikan aksinya lebih baik secara tertulis bisa kita teruskan ke lebih tinggi.
‘Dan aspirasi mereka kita hargai dan perundingan pengupahan ini berjalan dengan damai apalagi di kawal dengan serikat pekerja dan mereka bisa langsung mengetahui hasil perundingan dewan Pengupahan dan kami bersyukur mereka datang dengan tertib dan damai,”kata Sugian Noor.


