lenterakalimnatan.com, BANJARBARU – Upaya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata sesuai dengan amanat UUD 45 yang memberikan perlindungan kepada segenap rakyat Indonesia. Adalah Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Iskaya Banaran merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap penyandang disabilitas di dalam panti.
Dari pantauan lenterakalimantan.com di lapangan, Kamis (10/11) sebanyak 20 peserta penyandang disabilitas yang sedang menjalani bimbingan keterampilan Tata Boga bertempat di Aula Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Iskaya Banaran Angkatan ke 2 Tahun Anggaran 2023 melalui APBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Panti RSPD Iskaya Banaran Sacik K melalui Kepala Seksi Pembinaan Resosialisasi Drs. R.A Sutji Pudjiastuti mengatakan, setiap tahunnya Panti RSPD Iskaya Banaran melakukan bimbingan keterampilan kepada penyandang disabilitas sebanyak 2 angkatan. Menurutnya setiap angkatan sebanyak 20 orang dengan jangka waktu pelatihan selama 6 bulan.
“Bimbingan keterampilan kepada para penyandang disabilitas yang diterima di Panti Iskaya Banaran ini sudah diatur dalam Pergub No 05/2022 dan Permensos No. 9/2018. Jadi semua peserta yang masuk kesini sudah sesuai SOP dan melalui proses seleksi”. Ujar Sutji Pudjiastuti kepada lk.com.
Dikatakan, jenis bimbingan keterampilan yang diberikan meliputi bimbingan Komputer, Menjahit, Tata Boga, Tata Rias dan Service Motor khusus laki-laki. Lebih jauh ia menjelaskan, selain bimbingan keterampilan juga ada program pelayanan bimbingan fisik, mental, sosial dan bimbingan spiritual dengan melibatkan psikolog.
Panti Iskaya Banaran bertujuan memasyarakatkan penyandang disabilitas agar menjadi anggota masyarakat yang menghayati harkat dan martabat keberadaan dirinya dan keluarga.
“Kita memberikan bekal keterampilan kerja yang sederhana dan praktis sebagai upaya pengembangan mereka untuk memiliki kemampuan kerja guna mencapai taraf hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak sebagaimana masyarakat pada umumnya”. Tandasnya.
Peserta penyandang disabilitas selain mendapatkan program bimbingan keterampilan dan bimbingan fisik dan mental juga diberikan peralatan kerja setelah selesai menjalani pelatihan selama 6 bulan sesuai dengan jenis keterampilan yang diberikan dengan nilai masing-masing Rp. 5.000.000,00. Selain itu peserta didik juga diberikan kesempatan untuk magang diluar sebelum dilepas ke masyarakat.
“Para peserta didik penyandang disabilitas yang sudah mengikuti bimbingan keterampilan kita berikan peralatan kerja sesuai bidang keterampilan nya sebesar lima juta rupiah dalam bentuk barang atau peralatan kerja”. Pungkas ibu yang ramah ini.


