lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Pemerintahan Daerah Barito Utara (Pemkab Barut), mengusulkan Jufriansyah sebagai Pj Sekda.
Di mana untuk saat ini Jufriansyah menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Barut.
Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini menyatakan bahwa legislatif mendukung penuh langkah pemkab dalam mengusulkan Jufriansyah sebagai Pj Sekda.
“Saya diberitahu setelah Pj Bupati dan Plh Sekda dilantik, tujuh hari kemudian Plh Sekda dijadikan Plt Sekda. Kita membuat surat pemberitahuan ke provinsi, kita sudah melantik Plt Sekda sesuai aturan,” ujar Mery kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/11/2023) usai memimpin rapat paripurna II DPRD.
Lebih lanjut Ketua DPRD, pelantikan Plt Sekda oleh Pj Bupati Barito Utara, sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 bahwa itu wewenang Pj Bupati Barut.
“Karena kita punya Sekda definitif (Muhlis) yang menjadi Pj Bupati,” kata Mery.
Menurut Mery Rukaini, Pemkab Barut sudah mengusulkan Pj Sekda ke Pemprov Kalteng dengan dokumentasi lengkap.
“Beberapa hari kemudian kita disuruh melengkapi berkas usulan tersebut, sehingga berkas yang kita serahkan semua sudah dilengkapi,” kata Mery.
Sebenarnya kata dia dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 mengatur setelah lima hari, jika tak ada tanggapan, Pj Bupati bisa melantik Pj Sekda, karena itu wewenang Pemkab Barut.
“Tetapi seiring waktu, mungkin karena pak Pj menghormati Gubernur itu sebagai atasan, beliau menunggu izin dari sana. Beberapa hari kemudian, keluarlah SK dari provinsi. yang isinya selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima SK ini, Pj Bupati harus melantik Pj Sekda yang ditunjuk provinsi,” ungkap Mery.
Namun Mery melihat, Pj Bupati Barut tak melantik Pj Sekda yang ditetapkan provinsi, karena provinsi telah menganulir usulan dari Barut yang sesuai dengan aturan.
“Sebenarnya kalau pak Pj-nya berani, meskipun tak ada dari sana, hak dari Pj untuk melantik,” sebut Mery.
Mery kembali menegaskan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Sekda Barut Jufriansyah, sekarang sebagai Plt, alasannya (pertama) Bisa bekerja sama dengan baik, (kedua) Berkesinambungan, (ketiga) Track record sudah diketahui.
Lebih lanjut Mery menambahkan, penetapan Jufriansyah menjadi Pj Sekda menjadi urgen, karena Plt tak bisa menandatangani Raperda. Apalagi dalam waktu dekat Raperda APBD 2024 akan dibahas.
“Kita sekarang menunggu dulu. Apa reaksi kemudian, tergantung apa yang kita dapat. Kami belum banyak ikut campur. Kalau tak ada solusi, kami bisa mengambil sikap,” tegas Mery Rukaini.


