lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang Pria inisial FR (32) yang diduga kuat miliki 24 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bersih 144 gram siap edar.
Peredaran Narkoba ini digagalkan setelah FR (32) berhasil diringkus Tim Satresnarkoba di Jalan Komplek Perumahan Bamega Harapan Permai Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Kepada awak media lenterakalimantan.com, Jumat (10/11/2022) Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FR (32) pada hari Kamis (9/11/2023),” ucap Jonser.
Kasi Humas Polres Ini menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Gunung Besar.
“Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023, sekitar pukul 14.30 Wita,” tutur Kasi Humas.
Pada saat dilakukan penyelidikan Tim Satresnakoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 orang pria yang mana pada saat dilakukan pengeledahan didapati berupa 23 paket narkotika jenis sabu berat bersih 69,69 gram.
“Ditambah 1 Paket besar narkotika jenis sabu berat bersih 74,31 gram, jadi total yang kita amankan ada 24 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 144 gram,” beber IPTU Jonser Sinaga.
Tidak hanya itu Petugas juga mengamankan barang bukti lainya, yakni 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok plastik warna putih.
“Di tambah 1 buah pipet kaca,1buah kotak Tupperware warna biru, 1 bungkus bekas minuman merk jasjus dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru,” terang Kasi Humas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR (32) yang merupakan warga Jalan Raya Serongga Km 4,5 RT 02 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih Lanjut.


