lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pelaku pencurian handphone yang terjadi di Simpang Limau, Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur berhasil diringkus.
Aksi pencurian tersebut bermula di sebuah warung sayur yang sempat viral dimedia sosial ini berhasil diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa S.I.K,. M.H, melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Airin Indria Anoya menerangkan.
“Korban atas nama Henedy (39) sadar bahwa HP miliknya hilang yang ia tinggal di dalam box depan sebelah kiri motornya,” ucap Humas Polresta, Rabu (13/12/2023).
Lanjutnya, Kemudian korban melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Polsek Banjarmasin Timur. Senin (11/12/2023).
Atas kejadian ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), sesaat sampai di lokasi pihaknya langsung meminta rekaman CCTV yang terpasang di area tersebut.
“Aksi tersebut sempat terekam kamera pengintai sehingga mempermudah proses penyelidikan serta proses penangkapan,” tambahnya.
Setelah melakukan tahap penyelidikan akhirnya tersangka berinisial MA (34) dan ZB (27) selaku penadah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Banjarmasin dan langsung di introgasi.

“Pada saat proses introgasi ZB (27) mengaku bahwa hasil curian tersebut sudah di jual ke penadah. Sementara itu tersangka MT juga mengaku bersalah atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit ponsel merek Redmi Note 10 Pro.,” beber Airin.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan hukuman 7 tahun penjara dan terancam pasal 363 KUHP.












