lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial PO (28) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (8/01/2024).
PO diamankan pihak kepolisian terkait tindak pidana perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetyo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan telah mengamankan tersangka yang diduga kuat lakukan pemerkosaan.
“Pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di Pulau Sewangi, Kecamatan Batulicin,” ucap Jonser kepada awak media lenterakalimantan.com, Selasa (9/1/2024).
Peristiwa ini berawal saat ibu korban HS (58) sedang menunggu kapal bersama pelaku PO (28) untuk pulang kerumah di Gang Suka Maju Desa Tungkaran Pangeran.
Dikarenakan lama menunggu kapal, pelaku PO (28) beralasan hendak memgambil obat di pondok kebun, karena merasa curiga sang ibu HS menyusul pelaku dan melihat pelaku PO (28) telah keluar dari pondok.
Setelah sampai di pondok, sang ibu HS mendapati anaknya sebut saja Mawar (19) sedang buang air kecil.
Merasa ada yang aneh, sang ibu langsung bertanya “kamu diapain” dijawab sang anak “habis dimasukin lobang kemaulan sakit mak” kemudian ibu ini langsung membuka celana korban dan mendapati bercak darah di sekitar kemaluan.
Atas kejadian tersebut sang ibu HS (pelapor) tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Terkait adanya laporan itu pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu langsung bergerak lakukan penyelidikan hingga berakhir penangkapan.
Selain barang bukti juga turut diamankan, seperti 1 lembar celana dalam dan 1 seprei. PO yang belakangan diketahui warga asal Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat itu kini mendekam di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.


