lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kasus tindak pidana laka lantas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan, bahwa Dr Fadil Zumhana selaku Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh
Akhmad Yani, SH.MH. selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Ramdanu S.H. M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual, Senin (22/1/2024).
Adapun pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI, perkara atas nama Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan kronologis perkara berawal Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 08.10 WITA bertempat di Jl.Ahmad Yani Desa Panggung Rt.07 Rw.02 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan mana dilakukan tersangka mengakibatkan Supeni Edi mengalami luka robek pada kaki kanan kemudian dibawa ke rumah sakit H.Boedjasin Pelaihari oleh relawan PSC119 (public safety center) Tanah Laut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr.I.Wayan Sutama, Sp B menyatakan bahwa korban Supeni Edi mengalami luka berat karena dikarenakan luka mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas kejadian tersebut, terdakwa dan korban menyadari bahwa itu suatu musibah yang tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.
Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan masyarakat merespon positif.


