• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Kejati Kalsel melakukan ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: Kejati Kalsel
Kejati Kalsel melakukan ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kasus tindak pidana laka lantas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan, bahwa Dr Fadil Zumhana selaku Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh
Akhmad Yani, SH.MH. selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Ramdanu S.H. M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual, Senin (22/1/2024).

Adapun pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI, perkara atas nama Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan kronologis perkara berawal Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 08.10 WITA bertempat di Jl.Ahmad Yani Desa Panggung Rt.07 Rw.02 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan mana dilakukan tersangka mengakibatkan Supeni Edi mengalami luka robek pada kaki kanan kemudian dibawa ke rumah sakit H.Boedjasin Pelaihari oleh relawan PSC119 (public safety center) Tanah Laut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr.I.Wayan Sutama, Sp B menyatakan bahwa korban Supeni Edi mengalami luka berat karena dikarenakan luka mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas kejadian tersebut, terdakwa dan korban menyadari bahwa itu suatu musibah yang tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan masyarakat merespon positif.

Terpopuler

Piala Presiden
Banjarmasin Cetak Bibit Pesepak Bola Lewat Festival Piala Presiden U-10 dan U-12
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dandim 1009/Tla Sebut Prajurit TNI Komitmen Netral di Pemilu 2024

Cabor Biliar Sumbang Tiga Emas, Kabupaten Tala Semakin Kokoh di Klasemen Porprov XII

Optimalisasi PAD Sektor Tambang, Bupati Barut Siap Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur

Warga Diimbau Waspada, Satpol PP Balangan Tindak Peminta Sumbangan Bermodus Tempat Ibadah

Pemkab Barito Utara Resmikan Dapur SPPG Kelurahan Melayu Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Legislator Mustakim Salurkan Bantuan untuk Nelayan

ASN Harus Siap Hadapi Era VUCA di Tahun 2023

Ibnu Sina Lantik 199 Pejabat Struktural

Wali Kota Lisa Halaby Lantik Sejumlah Pejabat Lingkup Pemkot Banjarbaru

Resmi, Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Tanah Air

TAGGED:Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana UmumKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyonokasus tindak pidana laka lantas di lingkungan Kejaksaan TinggiKejagung RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin didampingi Sekda Tapin Sufiansyah usai melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Tapin di aula Kantor Bapelitbang Kabupaten Tapin, Senin (22/1/2024). Foto: Hm/lenterakalimantan.com 5W1H Wow! Tapin Bakal Miliki Sekolah Tinggi Perhubungan dan BLK
Next Article Pantau Upaya Kebersihan Serta Kelestarian Banjarmasin, Wali Kota, H Ibnu Sina Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Pantau Upaya Kebersihan Serta Kelestarian Banjarmasin, Wali Kota Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup

Latest News

MTQ
Banjarmasin Siapkan Kafilah Terbaik Hadapi MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Anggar Wali Kota Cup 2026
Anggar Wali Kota Cup 2026 Meriahkan Hari Jadi ke-500 Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
DKP3 Balangan
DKP3 Balangan Gelar Penyuluhan Biosecurity dan Penyakit Menular Ternak di Desa Nungka
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?