• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Setujui Dilakukannya Penghentian Penuntutan Kasus Laka Lantas

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Kejati Kalsel melakukan ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: Kejati Kalsel
Kejati Kalsel melakukan ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kasus tindak pidana laka lantas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan, bahwa Dr Fadil Zumhana selaku Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh
Akhmad Yani, SH.MH. selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Ramdanu S.H. M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual, Senin (22/1/2024).

Adapun pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI, perkara atas nama Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan kronologis perkara berawal Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 08.10 WITA bertempat di Jl.Ahmad Yani Desa Panggung Rt.07 Rw.02 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan mana dilakukan tersangka mengakibatkan Supeni Edi mengalami luka robek pada kaki kanan kemudian dibawa ke rumah sakit H.Boedjasin Pelaihari oleh relawan PSC119 (public safety center) Tanah Laut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr.I.Wayan Sutama, Sp B menyatakan bahwa korban Supeni Edi mengalami luka berat karena dikarenakan luka mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas kejadian tersebut, terdakwa dan korban menyadari bahwa itu suatu musibah yang tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan masyarakat merespon positif.

Terpopuler

Atlet Taekwondo
Atlet Taekwondo Kotabaru Sabet Dua Emas dan Dua Perunggu di Kejuaraan Internasional IGTIC 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Honda Satrio Biru Motor Gelar Turnamen PES 2025, Hadirkan Nostalgia dan Semangat Kompetitif

Mulai Tempati Rumah Dinas, Bupati Rahmat Gelar Tasyakuran

Sasirangan Tapin Melangkah ke Panggung Dunia, Siap Tampil di China ASEAN Expo 2025

Puluhan Penerima Beasiswa Tabalong SMaRT Teken Pakta Integritas

Wakil Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Satgas Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih Tahun 2025

Ratusan Orang Hadiri Tabligh Akbar Bersama Guru Bakhiet

DKPP Tanah Laut Jelaskan Peran Ketahanan Pangan dan Kenalkan Inovasi “SIAP MELAUT”

Vaksinasi Anak Di Kabupaten Banjar Capai 22,42 Persen

Yamaha Regional Community Banjarmasin Gelar Gathering, Ajak Komunitas Wujudkan Berkendara Aman dan Nyaman

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Serentak Bersama Forkopimda

TAGGED:Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana UmumKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyonokasus tindak pidana laka lantas di lingkungan Kejaksaan TinggiKejagung RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin didampingi Sekda Tapin Sufiansyah usai melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Tapin di aula Kantor Bapelitbang Kabupaten Tapin, Senin (22/1/2024). Foto: Hm/lenterakalimantan.com 5W1H Wow! Tapin Bakal Miliki Sekolah Tinggi Perhubungan dan BLK
Next Article Pantau Upaya Kebersihan Serta Kelestarian Banjarmasin, Wali Kota, H Ibnu Sina Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Pantau Upaya Kebersihan Serta Kelestarian Banjarmasin, Wali Kota Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup

Latest News

Gubernur Harum Rotasi 110 Pejabat Pemprov Kaltim, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah
Uncategorized Juni 30, 2026
OJK-UNODC
OJK-UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Ekonomi Juni 30, 2026
Gubernur Kaltim Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita Juni 30, 2026
Korpri Kaltim Matangkan Persiapan MTQ Nasional Korpri VIII, Puluhan Kafilah Ikuti TC II
Berita Juni 30, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?