lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan di sejumlah jalan yang ada di kota Pelaihari. Kamis (25/1/2024).
Zainal Abidin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala mengatakan, sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu Tala sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada Satpol PP dari hasil pengawasan terkait pemasangan APK.
“Bawaslu Tala membuat surat rekomendasi kepada Satpol PP agar melakukan penertiban. Sebelum penertiban, Bawaslu mengimbau melalui surat kepada Parpol agar melepas secara mandiri APK yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban APK yang dipasang di pohon atau tiang listrik ada juga pemasangan pada tiang telkom, mengganggu ketertiban umum.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Tala pada 20 Januari 2024 yang melanggar aturan sebanyak 339 APK. Adapun dari hasil penertiban di wilayah kota Pelaihari sebanyak 40 APK.
Penertiban berpedoman pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2018.
“Kami juga menghimbau kepada Parpol kalau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan bisa ditertibkan secara mandiri. Sebelum Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban kembali,” imbaunya.
Zainal menyampaikan, bagi Parpol yang APK ditertibkan sekarang APK tersebut ada di kantor Bawaslu. Dipersilahkan untuk diambil oleh Parpol walaupun ingin memasang APK itu kembali.
“Bawaslu sifatnya mengamankan di mana Parpol itu mau mengambil APK nya kembali, dipersilahkan datang ke kantor Bawaslu,” pungkasnya.


