• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
JPU KPK Greafik Loserte SH MH
JPU KPK Greafik Loserte SH MH
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu H Mardani Maming?

Rencananya Mardani H Maming akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bahkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) sempat dibuka, namun karena majelis hakim yang telah ditunjuk tidak lengkap sidang pun ditunda

Greafik Loserte SH, JPU dari KPK yang menghadiri sidang membenarkan akan kehadirannya dalam sidang PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Memang kehadiran kami di Tipikor untuk menghadiri sidang PK yang diajukan Mardani, namun sidang ditunda karena majelis hakim belum lengkap, ada yang masih pendidikan,”ucap Greafik

Disinggung mengenai PK yang diajukan Mardani?, ia juga belum tahu.

“Maka dari itu, kami juga belum tahu isi PK yang diajukan, apakah ada bukti baru atau bagaimana,”ungkap Greafik.

Namun Greafik menambahkan,bahwa terpidana Mardani H Maming ada mengembalikan uang Rp10 Miliar, dari jumlah kerugian atau suap yang diterimanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp110 Miliar.

Diketahui Dalam putusan kasasi MA mengadili perkaranya dengan majelis hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Diketahui Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023).

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Adapun Maming sendiri mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polres Balangan Tetapkan AB Tersangka Kasus Perkelahian

Panen Padi di Desa Berangas Bersama Bupati Kotabaru

Polisi Bekuk Pengedar-Pemakai Sabu di Tabalong, 44 Paket Jadi Barang Bukti

Pengusaha Muda Asal Tala Muhammad Rahmat, Terpilih Sebagai Ketua Bidang BPD Hipmi Kalsel

Cegah Tambang Ilegal, PT AGM dan Polda Kalsel Intensifkan Patroli di Rantau

Walikota Banjarmasin Resmikan Jembatan Masjid Jami Sungai Jingah

Atlet Loncat Indah Kalsel Raih 15 Medali di Kejuaraan Nasional

Warga Tala Antusias Mendatangi Pasar Murah di Karang Taruna Matah

BPBD Kotabaru Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana di Desa Gedambaan

ASN dan Pengawai Diskominfo Kapuas Dalam Perjanjian Kinerja 2023, Ilham: Sama-Sama Perbaiki Kinerja Kita Semua

TAGGED:H Maming Ajukan PKKasus dugaan suapTipikor Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah membuka kegiatan seminar dalam rangka memperingati hari gizi nasional ke 64 kerjasama Dinas Kesehatan dan TP PKK kabupaten Tapin dan Persatuan Ahli Gizi, bertempat di aula Sekretariat TP PKK, Senin (19/02/2024). Hari Gizi Nasional, Pj TP-PKK Tapin: Generasi Baru Semakin Sehat
Next Article Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat memimpin upacara pencanangan zona integritas WBBM Kejati Gelar Upacara Pencanangan Zona Integritas WBBM

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?