lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melimpahkan berkas perkara Taufik Rahman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/3/2024).
Taufik Rahman merupakan mantan karyawan BPR Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba yang manjabat sebagai FO (funding officer) menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Telaga Silaba Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022 terhadap 22 nasabah.
Diketahui, Taufik Rahman ditetapkan sebagai tersangka sejak 09 November 2024 dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.
“Kami telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Taufik Rahman ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ujar JPU Sumantri Aji Surya, S.H kepada reporter lenterakalimantan.com.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Taufik Rahman, kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Surya.
Atas perbuatannya, Taufik Rahman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumantri Aji Surya, S.H selaku JPU Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara juga menjelaskan bahwa tujuan pelimpahan perkara ini merupakan tata laksana rutin yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau lazim dikenal dengan P-21.


