• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pada Bank Pemerintah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pada Bank Pemerintah
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pada Bank Pemerintah

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
HRY tersangka kasus dugaan korupsi pada bank pemerintah dikawal pihak kejaksaan
HRY tersangka kasus dugaan korupsi pada bank pemerintah dikawal pihak kejaksaan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Kalsel Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 01 Februari 2024, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, tersangka berinisial HRY setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Martapura dari tanggal 6 Maret 2024 s.d 25 Maret 2024.

Menurutnya, modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit (keluarga, kerabat, tetangga dsb) dan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai imbalan/ucapan terimakasih akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di salah satu bank milik pemerintah yang berkisar dari Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,-

“Calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga. Pelaku Calo dan Penopeng/Penempil Kredit menyediakan atau melengkapi syarat-syarat kredit seperti Surat Domisili, Surat Keterangan Usaha dan Agunan yang diragukan kebenarannya. Akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka HPH (sudah dilakukan penahanan sebelumnya dalam berkas perkara tersendiri) terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270,” paparnya

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Kemudian dakwaan subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terpopuler

beasiswa
Daya Tampung Terbatas, Seratusan Pendaftar Beasiswa Dinsos Tabalong Terancam Gugur
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Tapin Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

DPN PERADI MoU Dengan ULM Banjarmasin Terkait PKPA

Polsek Takisung Amankan 12 Jeriken Solar Ilegal di Dalam Mobil

Sambut HUT RI ke 79, Satgas TMMD ke 121 Kodim HSS Bakal Gelar Berbagai Perlombaan Tradisional

Tugu Shalawat Jibril Jadi Ikon Religi

Wakil Ketua Komisi II Dewan Kalsel Suripno Sumas Sosper Persampahan ke Fakultas Kehutanan ULM di Banjarbaru

Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Emas Surabaya

Ibnu Sina Resmikan Peti Kemas Edukasi

Whatsapp Down, Pengguna Tidak Bisa Berkirim Pesan

Melalui Proses Panjang, M Dzikra dan Anisa Rahmi Terpilih Sebagai Utuh-Diyang Tanjung 2024

TAGGED:Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKasus KorupsiLembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A MartapuraSurat perintahTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Danramil Laren, Lettu Inf Sugeng kedatangan anak-anak dari Taman Kanak-kanak (TK) ABA Desa Centini Koramil Laren Sambut Kedatangan TK ABA Desa Centini
Next Article Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balangan, Tamrin. Foto: Dok Sekretariat DPRD Balangan Sekretariat DPRD Balangan akan Melakukan Program Podcast untuk Memperkenalkan Wakil Rakyat

Latest News

SPBU
Mobil Terbakar di SPBU Pelaihari, Satu Orang Alami Luka Bakar
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
zazuli
Zazuli Nahkodai PKB Tanah Laut, Target Tambah Kursi di Pemilu 2029
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
Yohanes Harap Kunjungan Kapolda Kalteng Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kapuas
Berita Juni 12, 2026
Polres Tapin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Berita Juni 12, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?