lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerima berkas Perkara Pidana Pemilu dengan Tersangka atas nama AISYAH Binti KADIR (Alm). yang diserahkan oleh Bawaslu beserta tim Gakkumdu Hulu Sungai Utara di kantor Kejari HSU, Kamis (14/03/2024).
Setelah sebelumnya pihak Bawaslu Hulu Sungai Utara memproses bersama Sentra Gakkumdu, kini tersangka, yang juga merupakan Kepala Desa Bajawit, menjalani proses pelimpahan dan Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Bersamanya, dalam pelimpahan tahap II ini juga turut diserahkan barang bukti sebagai kelengkapan dari berkas perkara yang dilimpah.
Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto membenarkan, bahwa telah dilakukannya pelimpahan tahap II perkara Pemilu 2024 yang melibatkan oknum Kepala Desa.
“Atas pelimpahan berkas tahap II perkara Pemilu yang diserahkan Bawaslu beserta tim Gakkumdu HSU di Kejari HSU, selanjutnya telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU,” kata Asis.
Selanjutnya, perkara Pemilu ini akan dilanjutkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai agar bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam perkara Pemilu ini, tersangka Aisyah disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita
Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.
Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.
Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 2 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).


