• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Disnakerind Tala Belum Terima Aduan Soal THR
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Disnakerind Tala Belum Terima Aduan Soal THR
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Disnakerind Tala Belum Terima Aduan Soal THR

Khittah Muslimah
Khittah Muslimah
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Masturi. Foto: dok. Asep/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Namun sampai sekarang belum ada aduan dari karyawan maupun dari Perusahaan yang diterima dinas tersebut.

Kepala Disnakerind Tala Masturi mengatakan, layanan posko tersebut sudah berjalan beberapa waktu lalu. Sampai ini belum ada yang melaporkan jika THR mereka belum diberikan.

“Kalau tahun lalu memang ada yang melaporkan, itupun diselesaikan di Disnakerind maupun sampai dilanjutkan ke tahap pengawasan,” katanya.

Masturi menyatakan, pihaknya baru menerima konsultasi soal THR untuk memastikan penghitungan, dasar hukum dan waktunya.

“Posko akan melayani sejak tanggal 3 April sampai 30 April setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait dengan THR jauh- jauh hari pihaknya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya.

“Karena soal THR ini memiliki dasar hukum yang kuat, di undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah secara legal formal sudah diatur, tentang insentif THR. Karena ini alat kesejahteraan pekerja, ekonomi dan keagamaan semangat berbagi,” ungkapnya.

Lanjut dia, THR ini wajib diberikan dari perusahaan ke karyawan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri, dengan besarnya satu kali gaji yang diterima oleh karyawan. Untuk tenaga kerja sudah bekerja selama 1 tahun ke atas.

Adapun yang di bawah 1 tahun akan dihitung masa kerja berapa bulan karyawan tersebut bekerja, perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai aturan sudah ditentukan.

Disnakerind Tala kata Masturi, mengawal THR tidak saat Hari Raya Idulfitri, pihaknya memiliki Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (P4) dan mengawal THR sejak dibentuknya Peraturan Perusahaan (PP).

“Perusahaan itu saat mendirikan kan sudah memiliki peraturan, cara mengatur jam kerja, gaji, cuti kerja, ijin kerja, PHK sampai mengatur THR,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Laut tercatat sekitar 390 dan wajib lapor monitoring ketenagakerjaan ke Disnakerind Tala.

Terpopuler

Musorkab KONI Banjar 2026 Dibuka, Soroti Pembinaan Atlet dan Pengelolaan Anggaran
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dewan Komisaris Bank Kalsel 2025–2030 Dilantik Sesuai Regulasi

Resmi! 45 Anggota DPRD Banjar Diambil Sumpah-Janji

Pelantikan Pengurus IDI Cabang Barabai, Ini Harapan Pjs Bupati HST

Pj Bupati Tabalong Harapkan Bantuan Sarpras Alat Tangkap Ikan Dapat Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Penanaman Serentak Agroforestri di Tapin, Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Pj Bupati Kapuas Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Palingkau

DPRD Banjarmasin Sahkan Tiga Perda Strategis, Termasuk RPJMD 2025–2029

Persiapan Kodim Baru di Tamiang Layang Diharapkan Akan Maksimalkan Ketertiban dan Keamanan Daerah

Perdana Pimpin Apel Gabungan, Bupati Shalahuddin Tekankan Sinergi dan Pelayanan Profesional ASN Barito Utara

Intervensi 2.246 Anak Stunting, Batola Sahkan Bapak dan Ibu Asuh

TAGGED:Berita Pelaihari
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Hadapi MTQ Kalsel 2024, LPTQ Balangan Siapkan Kafilah
Next Article Labuh Gratis Tanjung-Banjarmasin, 200 Kuota Sudah Terpenuhi

Latest News

Gubernur Kaltim Ingatkan Investor: Jangan Sekadar Tanam Modal, Harus Bawa Dampak Nyata
Berita April 28, 2026
sumpah
Sejumlah Pejabat Baru Diambil Sumpah di Istana Negara, Presiden Prabowo Lakukan Penyegaran Pemerintahan
Nasional April 28, 2026
jumhur
Jumhur Hidayat Langsung Soroti Sampah Usai Diambil Sumpah sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Nasional April 28, 2026
ptsp
Pemprov Kalteng–Pansus DPRD Matangkan Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
KALIMANTAN TENGAH April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?