• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Berita

Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !

lenterakalimantan.com
Last updated: Oktober 27, 2021 2:35 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level 2 hingga 8 November 2021.

Penetapan ini seiring dikeluarkannya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Nomor 440/09-P2P/Diskes Tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Banjarmasin.

Dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Dimana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.

“Ada surat edaran PPKM Level 2 Kota Banjarmasin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.

Berikut 17 poin sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

  1. Pelaksanaan PPKM LEVEL II di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 19 Oktober
    2021 s.d8 November 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) prokes ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial dapat beroperasi 100% (0% WEH) dengan
    pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kitikal 100% WFO (O% WFH) prokes ketat.
  5. Untuk supermarket dan minimarket (termasuk yang ada di Mall/toko
    kelontong/ pasar tradisional buka 759% kapasitas sampai dengan Pukul 21.00
    WITA prokes ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall BUKA Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA
    dengan 75% dari kapasitas boleh makan ditempat maksimal 30 menit, semua
    pengunjung mall wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1
    atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter
    serta menggunakan aplikasi pedulilindungi.
  7. Tempat Hiburan Malam yang diizinkan buka yaitu bioskop maksimal 70% dari kapasitas yang ada yang masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi, bilyard dengan protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan handsanitizer di setiap meja serta memiliki SOP disinfeksi sarana dan prasarana permainan, karaoke maksimal 3 orang dalam ruangan dan wajib vaksin keđua
    paling lama 1 jam, kecuali diskotik dan pub untuk sementara belum diizinkan buka.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik
    dapat beroperasi l00% dengan prokes ketat.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe dapat menerima
    pengunjung 50% dari kapasitas tempat buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA
    dengan prokes ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 75% dari kapasitas tempat
    ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat
    ibadah.
  11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan
    wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
    Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
  12. Sekolah tatap muka dapat dilaksanakan pada daerah dengan zonasi hijau dan
    kuning sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB4 Menteri.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah
    zonasi hijau maksimal 50% dari kapasitas dan untuk wilayah selain wilayah
    zonasi hijau diizinkan maksimal 25% dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan prokes ketat.
  14. Transportasi Umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
    jam operasional dan prokes ketat.
  15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid
    Test Antigen untuk yang lainnya.
  16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan
    Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari
    Pemerintah Pusat.

Terpopuler

Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung
Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung Resmi Dibuka
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Berencana Menggandeng Ulama Tekan Angka Stunting di Tala

Resmi! Partai Golkar Usung Arifin Noor-Supian Akbari di Pilkada 2024 Banjarmasin

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Kompas Group Sambangi Diskominfosan Balangan

Wakil Walikota Banjarmasin Pimpin TMMD ke-119

Pemprov Kalsel Apresiasi Arutmin Borneo Run 2024, Konsisten Gelar Event Berskala Besar di Banua

Lima Bahan Herbal Mencegah Asam Lambung, Empat Diantaranya Sering di Temui Didapur

Daftar Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon KPID Kalsel Periode 2024-2027

Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, 193 Calon Jemaah Haji Balangan Dibekali Bimbingan

Haditya Fahrid Resmi Nahkodai Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 1912 Tanah Bumbu

Wabup Habib Idrus Resmikan Masjid Sayyid Machmud di Sekumpul Martapura

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin
Next Article Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Popda
Walikota M Yamin dan Wawali Ananda Lepas Ratusan Kontingen Atlet Popda Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Walikota M Yamin
Walikota M Yamin Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran Kompleks Karya Mandiri Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Pemkab Balangan
Pemkab Balangan Matangkan Persiapan Haji 2025, 117 Jemaah Siap Berangkat
Berita Mei 11, 2025
Operasi Sikat Intan di Balangan
Operasi Sikat Intan di Balangan: Mabuk, Obat Terlarang-Kurir Narkoba Disapu Tuntas
Berita Mei 11, 2025

Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Foto: Istimewa
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?