Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !

Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin

lenterakalimantan.com BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level 2 hingga 8 November 2021.

Penetapan ini seiring dikeluarkannya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Nomor 440/09-P2P/Diskes Tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Dimana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.

“Ada surat edaran PPKM Level 2 Kota Banjarmasin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.

Berikut 17 poin sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

  1. Pelaksanaan PPKM LEVEL II di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 19 Oktober
    2021 s.d8 November 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) prokes ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial dapat beroperasi 100% (0% WEH) dengan
    pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kitikal 100% WFO (O% WFH) prokes ketat.
  5. Untuk supermarket dan minimarket (termasuk yang ada di Mall/toko
    kelontong/ pasar tradisional buka 759% kapasitas sampai dengan Pukul 21.00
    WITA prokes ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall BUKA Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA
    dengan 75% dari kapasitas boleh makan ditempat maksimal 30 menit, semua
    pengunjung mall wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1
    atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter
    serta menggunakan aplikasi pedulilindungi.
  7. Tempat Hiburan Malam yang diizinkan buka yaitu bioskop maksimal 70% dari kapasitas yang ada yang masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi, bilyard dengan protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan handsanitizer di setiap meja serta memiliki SOP disinfeksi sarana dan prasarana permainan, karaoke maksimal 3 orang dalam ruangan dan wajib vaksin keđua
    paling lama 1 jam, kecuali diskotik dan pub untuk sementara belum diizinkan buka.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik
    dapat beroperasi l00% dengan prokes ketat.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe dapat menerima
    pengunjung 50% dari kapasitas tempat buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA
    dengan prokes ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 75% dari kapasitas tempat
    ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat
    ibadah.
  11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan
    wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
    Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
  12. Sekolah tatap muka dapat dilaksanakan pada daerah dengan zonasi hijau dan
    kuning sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB4 Menteri.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah
    zonasi hijau maksimal 50% dari kapasitas dan untuk wilayah selain wilayah
    zonasi hijau diizinkan maksimal 25% dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan prokes ketat.
  14. Transportasi Umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
    jam operasional dan prokes ketat.
  15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid
    Test Antigen untuk yang lainnya.
  16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan
    Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari
    Pemerintah Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *