• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Berita

Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !

lenterakalimantan.com
Last updated: Oktober 27, 2021 2:35 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level 2 hingga 8 November 2021.

Penetapan ini seiring dikeluarkannya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Nomor 440/09-P2P/Diskes Tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Banjarmasin.

Dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Dimana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.

“Ada surat edaran PPKM Level 2 Kota Banjarmasin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.

Berikut 17 poin sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

  1. Pelaksanaan PPKM LEVEL II di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 19 Oktober
    2021 s.d8 November 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) prokes ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial dapat beroperasi 100% (0% WEH) dengan
    pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kitikal 100% WFO (O% WFH) prokes ketat.
  5. Untuk supermarket dan minimarket (termasuk yang ada di Mall/toko
    kelontong/ pasar tradisional buka 759% kapasitas sampai dengan Pukul 21.00
    WITA prokes ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall BUKA Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA
    dengan 75% dari kapasitas boleh makan ditempat maksimal 30 menit, semua
    pengunjung mall wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1
    atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter
    serta menggunakan aplikasi pedulilindungi.
  7. Tempat Hiburan Malam yang diizinkan buka yaitu bioskop maksimal 70% dari kapasitas yang ada yang masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi, bilyard dengan protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan handsanitizer di setiap meja serta memiliki SOP disinfeksi sarana dan prasarana permainan, karaoke maksimal 3 orang dalam ruangan dan wajib vaksin keđua
    paling lama 1 jam, kecuali diskotik dan pub untuk sementara belum diizinkan buka.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik
    dapat beroperasi l00% dengan prokes ketat.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe dapat menerima
    pengunjung 50% dari kapasitas tempat buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA
    dengan prokes ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 75% dari kapasitas tempat
    ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat
    ibadah.
  11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan
    wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
    Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
  12. Sekolah tatap muka dapat dilaksanakan pada daerah dengan zonasi hijau dan
    kuning sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB4 Menteri.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah
    zonasi hijau maksimal 50% dari kapasitas dan untuk wilayah selain wilayah
    zonasi hijau diizinkan maksimal 25% dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan prokes ketat.
  14. Transportasi Umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
    jam operasional dan prokes ketat.
  15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid
    Test Antigen untuk yang lainnya.
  16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan
    Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari
    Pemerintah Pusat.

Terpopuler

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan arahan sebelum pelaksanaan kegiatan Jum’at Bersih dan Hijau di kawasan Ponpes Antang, Kelurahan Selat Hulu
Pemkab Kapuas Gelar Aksi Jum’at Bersih dan Hijau di Kawasan Ponpes Antang
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

GOW Balangan Sosialisasikan Pencegahan HIV/AIDS bagi Pelajar SMA Negeri 1 Lampihong

Bupati Barito Timur Ajak Warga Perkuat Nilai Keagamaan dan Toleransi

Bupati Rahmat Tekankan Camat Se-Tala Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam

Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Berkeadilan

Dispersip Balangan Dorong Profesionalisme Pustakawan Lewat Sertifikasi Kompetensi

Pemkab Barito Timur Tindaklanjuti Kelangkaan Elpiji, Tim Gabungan Lakukan Pengecekan ke Pangkalan

Pihak Kepolisian Amankan Pelaku dan Penadah Handphone Curian

Kemeriahan Malam Puncak Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin Dipadati Ribuan Warga

DPRD Kotabaru Paripurnakan Pengumuman Calon Pimpinan Dewan

Pemkab Banjar Gelar Brigade Informasi Daerah Camp 2024 di Bukit Bintang Park Resort

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin
Next Article Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Konser
Pesta Rakyat HUT ke-60 Tanah Laut Padukan Hiburan dan Aksi Kemanusiaan
Berita Desember 10, 2025
HDI
Penguatan Komitmen dalam Peringatan HDI ke-33 di Tanah Laut
Berita Desember 10, 2025
Anis Matta
Wamenlu Anis Matta Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan dengan Negara-Negara Islam
Berita Desember 10, 2025
Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Bangkitkan Semangat Gotong Royong Melalui Sosrev Pancasila
Berita Desember 10, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?