lenterakalimantan.com, TANJUNG – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tabalong dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat.
Seluruh mesin pengisian bahan bakar pun dicek ulang untuk volume yang dikeluarkan dari pompanya. Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite hingga Pertamax.
Disampaikan oleh Kepala DKUPP Kabupaten Tabalong, H Syam’ani melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, Noviana Eredha, bahwa dari ketiga SPBU yang diawasi ini tidak didapati kecurangan pada alat ukur yang digunakan.

“Alhamdulillah tidak ditemukan kecurangan terhadap alat ukur yang digunakan ataupun ukuran takaran yang melebihi batas kewajaran,” ujar Noviana, Rabu (3/4/2024) dilokasi.
Diketahui pada hari ini, pihaknya melakukan tera ulang di tiga SPBU, yakni SPBU 64.715.01 Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, SPBU 64.715.07 Laburan, Kecamatan Tanta dan SPBU 65.715.04 Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Pada tahap prosesi tera ulang, Noviana membeberkan bahwa hasilnya masih dalam batas angka toleransi, yakni di angka 25, 35 dan mesin pompanya masih dalam keadaan segel.
Menurutnya angka toleransi tersebut masuk dalam kategori sangat bagus, karena mengingat batas angka toleransi yang diizinkan di angka 60. “Batas toleransinya di angka 60,” tandasnya.


