lenterakalimantan.com, TANJUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong diusulkan naik sebesar 4,15 persen, sesuai hasil rapat pleno dewan pengupahan setempat belum lama tadi.
Diketahui, besaran UMK di Kabupaten Tabalong sendiri sebesar Rp 3.238.555,31 dan akan naik menjadi Rp 3.372.955,36 sehingga kenaikannya terhitung senilai Rp 134.400,05.
“Rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir untuk UMK 2024 naik 4,15 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Selasa (28/11/2023).
Lyla menerangkan, perhitungan upah minum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Sedangkan yang menjadi faktor perhitungan UMK adalah angka inflasi di Kalimantan Selatan dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 sebesar 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” terangnya.
Selanjutnya, ia membeberkan usulan UMK ini sudah tertuang dalam surat rekomendasi dewan pengupahan dan sudah disetujui oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani.
“Rekomendasi itu sudah kita sampaikan per 24 November 2023 ke dewan pengupahan Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur dan nanti akan ditetapkan pada 30 November 2023,” bebernya.


