lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Rabu (8/5) malam.
Pemuda itu diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di dua rumah yang berbeda.
“Pelaku MAS diamankan di Pasar Kapar dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno.
Joko menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda, pertama dilakukannya di rumah korban SU (29) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (7/3/2024) dini hari.
Kemudian, lokasi kedua di kediaman KAB (66) warga Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (16/4/2024) subuh
Berdasarkan keterangan korban SU, saat itu dirinya bangun tidur untuk pergi ke toilet. Korban melihat pintu lemari kaca yang terbuka.
“Saat di cek barang berharga milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya,” kata Joko.
Sedangkan di TKP kedua, korban KAB saat sedang membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada di samping rumah.
“Saat memeriksa kembali isi rumah, korban juga tidak menemukan lagi telepon genggamnya yang diletakkan di samping tempat tidur,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kini pelaku MAS sudah di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP.
“Barang bukti yang turut disita berupa 2 buah handphone warna biru dan merah, 2 buah kotak gawai, 1 buah kursi plastik warna biru, satu buah handphone warna hitam dan kotak kemasannya,” tandas Joko.


