lenterakalimantan.com, RANTAU – Penjabat (PJ) Bupati Tapin M. Syarifuddin MPd bersama Ketua DPRD Tapin H. Yamani dan Sekretaris Daerah Dr. H. Sufiansyah menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapin. Acara tersebut berlangsung di Fugo Hotel Banjarmasin pada 5-7 Juni.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama seperti Gunawan Eko Movianto, MMPLH, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reny Windyawati, S.T., M.SC, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Gusti Muhammad Noor Alamsyah, SH, MH, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir pula perwakilan Dandim 1010 Tapin, perwakilan Dinas PUPR Kalsel, anggota DPRD H. Ikhwanudin Husin, para staf ahli, asisten, kepala SKPD, kepala badan dan kepala bagian, seluruh camat, serta instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tapin.
PJ Bupati Tapin, M. Syarifuddin, menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTRW Kabupaten Tapin adalah bentuk perencanaan yang lebih lanjut dari peraturan pemanfaatan ruang yang lebih umum, yakni RTRW provinsi hingga RTRW nasional. Rencana tata ruang wilayah disusun untuk berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Fungsi RTRW adalah sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah, dan sebagai dasar pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunan berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan selaras.
“Pentingnya hal ini adalah adanya mandat penyelarasan bahwa penyusunan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD harus berpedoman pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RTRW. Oleh karena itu, saya berharap para peserta FGD ini dapat memberikan saran, informasi, dan masukan terkait strategi penetapan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023–2043, yang sesuai peraturan diberikan waktu 2 bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Syarifuddin.
Kepala Dinas PUPR Tapin, Riskan Noor, ST, mengatakan bahwa penyelenggaraan FGD didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 60-84 terkait penyusunan RTRW hingga mekanisme penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota.
“Maksud pelaksanaan FGD adalah untuk koordinasi strategi percepatan dalam penetapan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023–2043. Tujuan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dari narasumber dan seluruh peserta, dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023–2043,” jelas Riskan Noor.
“Dimana dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tapin memerlukan dukungan percepatan legalisasi,” tambahnya.


