lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan empat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun empat HKI yang diusulkan tersebut, yaitu Batik Tabalong, Pasar Bersinar, Pusat Oleh-oleh Khas Tabalong (Pokta) dan Kacang Sate.
“Ada beberapa yang kita daftarkan pertama Batik Tabalong, Pasar Bersinar, Pusat Oleh-oleh Khas Tabalong (Pokta) dan Kacang Sate,” ujar Kadis Kop, UKM, Prindag, H Syam’ani, kepada lenterakalimantan.com, Kamis (7/9/2023).
“Kita mengusulkan hak kekayaan intelektual ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Menurut Syam’ani hal ini penting dilakukan agar dapat memberikan kepastian produk-produk yang ada sah menjadi milik Tabalong dan mendapatkan perlindungan secara resmi dari pemerintah.
“Kita memberikan perlindungan terhadap produk UMKM,” katanya.
Di samping itu, pihaknya sudah melengkapi dokumen persyaratannya, tinggal menunggu hasil dari proses Kemenkumham Kalsel.
Setelah itu, pihaknya bakal mendaftarkan pencatatan hak cipta terkait motif dari batik tabalong.
“Dokumen yang diminta sudah kita lengkapi mudah-mudahan dalam waktu segera bisa cepat keluar,” terangnya.
“Jadi motif-matif tabalong ini akan kita daftrakan di pencatatan hak cipta, semuanya ini kita ingin melestarikan dan mengembangkan batik tabalong,” pungkas Syam’ani.


