lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait antrean mobil besar yang menimbulkan kemacetan di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Ditlantas Polda Kalsel melakukan sosialisasi tertib berlalulintas, Senin (20/5/2024).
Dikatakan Dir Lantas Polda Kalsel melalui Kasubdit Kamsil AKBP Dese Yulianti, bahwa melatarbelakangi pihak Ditlantas Polda Kalsel melakukan sosialisasi karena adanya permasalahan di sekitar Pelabuhan Trisakti.
Menurut Dese, pelabuhan Trisakti Banjarmasin lalulintas lumayan padat, sehingga pihak melakukan kordinasi dengan lintas sektoral termasuk Organisasi Angkatan Darat (Organda)
“Permasalahan yang menonjol adanya kegiatan bongkar muat yang tidak pada tempatnya, dan masih menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya, atau bahu jalan,”ujar Dese.
Lanjut Dese, selain permasalahan yang menyebabkan antrean mobil, adanya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kantor parkir.
“Seperti SPBU, karena banyak mobil yang melakukan antrean untuk pengisian BBM,yang hanya mengandalkan jalan untuk mengantre,”ungkap Dese.
Disinggung mengenai sosialisasi tertib berlalulintas melibatkan Organda? Dese mengatakan sosialisasi ini juga akan dilakukan kepada yang lainnya, yang akan setelah sosialisasi akan dilakukan penindakkan.
Sementara itu dari pihak Organda Kalsel sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Ditlantas Polda Kalsel.
“Kami dari Organda sangat berterima kasih sekali, karena semua pada dasarnya hidup itu ingin tertib,dan kita sangat setuju akan adanya penertiban dari pihak Ditlantas Polda Kalsel, dan juga kita berterima kasih dengan sosialisasi tertib berlalulintas ini,agar berjalan tertib sesuai yang diharapkan, terutama yang didepan Kantor KPL dan KSOP,”papar H Edi Sucipto SH MH selaku Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel.
Sebagaimana aduan dari masyarakat yang masuk ke Polda Kalsel kemacetan atau antrean sering terjadi di Jalan Lomba-lomba dengan Kantor KPL dan KSOP.
Dan warga mengharapkan ada tindakan nyata dari pihak berwenang terutama kepolisian harus melakukan penertiban, karena jalan raya yang digunakan untuk parkir atau bongkar muat sangat menggangu aktivitas pengguna jalan lainnya.