lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Perselisihan sengketa lahan warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pihak PT Sinar Surya Jorong (SSJ) masih bergulir hingga sekarang.
Untuk menuntaskan sengketa lahan itu, akhirnya Pemkab Tala melakukan mediasi kedua belah pihak.
Rapat mediasi digelar di Aula Sarantang Saruntung.
Mempertemukan kedua belah pihak, antara warga Desa Kandangan Lama yang mengklaim persoalan lahannya dengan PT SSJ.
Dalam mediasi ini dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tala Hairul Rizal, Wakapolres Kompol Andri Hutagalung, perwakilan dari Kodim 1009/Tla, Kejaksaan Negeri, BPN, serta Camat Panyipatan, Selasa (04/6/2024).
Hairul Rizal berharap, dengan dilaksanakan mediasi sengketa tanah di Desa Kandangan Lama, pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak-hak warga yang mengklaim dan persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
“Saya harapkan dengan mediasi hari ini pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak-hak warga atau opsi yang bisa disepakati,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar kepada awak media mengatakan, pihaknya bersama warga yang mengklaim tanahnya ada di kebun PT SSJ minta dikembalikan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT SSJ, pihak perusahaan tidak berani mengambil keputusan,” katanya.
Ia bilang, kurang lebih lahan warga yang menuntut minta dikembalikan ada sekitar 25 hektare dimiliki oleh 6 orang warga.
“Lahan warga yang menuntut haknya haknya berupa sporadik dibuat tahun 2021, sebagian lahan warga sudah ada yang ditanami sawit,” ujarnya.
Terpisah Saud Legal perusahaan PT SSJ mengatakan, setelah mediasi ini pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan warga setempat yang mengklaim lahannya minta diselesaikan.
Dengan harapan, dari kedua belah pihak dapat diselesaikan secara adil.
“Kami sejak tahun 2008 sudah melakukan pembebasan lahan, namun baru-baru ini muncul klaim-klaim lahan milik warga yang belum terselesaikan,” katanya.
Ia bilang, sebanyak 210 hektare lahan PT SSJ sudah diland clearing atau pembukaan lahan penanaman melalui proses pembebasan dan itu sudah dianggap tidak ada lagi masalah.
“Saya berharap sengketa ini bisa cepat selesai dengan baik,” pungkasnya.


